BILA DAYAH DAN SEKOLAH “MENIKAH”

thumbnail

Oleh Tgk. Taufik Yacob, S.Pd.I
Dahulu, sebelum Aceh diobrak-abrik oleh kaum penjajah, pendidikan umum dan pendikan agama merupakan sepasang “suami-istreri” yang hidup dalam sebuah “rumah tangga” yang bernama dayah. Tidak ada sekolah yang hanya mengajari pendidikan umum. Tidak ada pesantren yang hanya mengajarkan masalah ibadah. Tidak ada dikotomi pendidikan ketika itu. Pasturi (pasangan suami isteri) ini hidup rukun dan damai dalam kurun waktu yang relative lama, sehingga datanglah bangsa Eropa dari kerajaan Hindia belanda merusak kehormonisan mereka. Kemesraan pasturi yang bernama dayah ini telah mampu melahirkan banyak anak-anak yang berguna bagi bangsa dan agama, hingga terkenal keseluruh sentaro dunia dan ditakuti oleh kaum penjajah. Diantara tokoh-tokoh yang lahir dari pendidikan dayah adalah sultan Iskandar Muda (sultan paling besar dalam kesultanan Aceh, memerintah 1607-1636 M) dan ratu Safiatuddin (Ratu pertama dalam kesultanan Aceh memerintah 1641-1675 M) dari kalangan negarawan, Syiah Kuala (1615 - 1693 M) dan Abu Krueng Kale dari kalangan ilmuwan (ulama), Tgk. Chik di Tiro (1836 - 1891) dan Tgk. Abdul Jalil dari kalangan pahlawan (pejuang) dan Syeh Hamzah Fansuri dari kalangan satrawan (seniman). Dayah masa lalu sukses mengintegrasikan pendidikan umum dan pendidikan agama dengan baik. Output dayah bukan hanya ulama saja tapi juga politikus maupun negarawan yang berpengaruh. Ini semua dikarenakan bahwa pendidikan dayah pada masa tersebut tidak dychotomous (Yakub, 1980).
Dikotomi pendidikan dimulai semenjak Aceh diterpa konflik dari kaum penjajah yang silih berganti seperti dari Inggris, Portugis, Belanda, Jepang, perang Cumbok dan sebagainya (Muhammmad Nazar, S.Ag: Serambi Indonesia, 31/5/2010). Menurut Eka Sri Mulyani penghancuran pendidikan dayah oleh belanda merupakan taktik jahat Snouck Hurgronje untuk memenangkan perang di Aceh “Untuk strategi memenangkan perang dengan pihak Aceh, Snouck Hurgronje sangat menyadari bahwa materi pendidikan dalam institusi pendidikan Islam seperti dayah menjadi ’amunisi’ tersendiri bagi semangat jihad di Aceh. Maka strategi yang dilakukan untuk memenangkan peperangan dengan Aceh termasuk mengintervensi dan melemahkan institusi pendidikan Islam seperti dayah”. (http://www.lkas.org/).
Dikotomi pendidikan yang dipelopori oleh Belanda telah merusak hubungan baik  antara pendidikan umum dan pendidikan agama. Masing-masing berjalan sendiri-sendiri di bawah naungan yang berbeda. Pendidikan umum “hidup” di sekolah yang dikelola oleh pemerintah. Pendidikan agama “hidup” di dayah sebagai lembaga swasta. Perpisahan ini telah menyebabkan “kemandulan” sehingga Aceh mengalami krisis sumber daya manusia (SDA). Dayah tanpa sekolah bagaikan lelaki tanpa istri. Sekolah tanpa dayah laksana wanita tak bersuami. Merefleksi kehidupan masyarakat Aceh hari ini akan menyadarkan kita ternyata tokoh-tokoh Aceh paska dikotomi pendidikan merupakan anak di luar “nikah” antara sekolah dan dayah (bukan dalam artian negative). Kebanyakan politikus dan akademisi Aceh adalah lulusan dayah, minimal pernah menuntut ilmu di dayah seperti Prof. Dr. Muhibuddin Waly, Prof. Dr. Muslem Ibrahim dan tokoh-tokoh intelektual lainnya.
Menikahkan dayah dengan sekolah
            Wacana untuk menikahkan dayah dengan sekolah sebenarnya telah dilaksakan oleh instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Hal ini dapat dilihat dari upaya pemerintah untuk mengsetarakan ijazah dayah dengan sekolah dengan berbagai program. Diantra program dari pemerintah pusat adalah wajar dikdas yang selenggarakan di dayah-dayah tradisional di Aceh. Dengan mengikuti program wajar dikdas ini para santri bisa mendapatkan ijazah Ibtidaiyah dan ijazah Tsanawiyah yang diakui oleh pemerintah dan berlaku untuk skala nasional. Sementara pemerintah daerah melasanakan program wajib mampu membaca al-Quran sebagai syarat kelulusan sekolah dasar di Aceh. Untuk mewujudkan rencana ini pemerintah merekrut tengku-teungku dari dayah untuk menjadi honorer di sekolah dasar yang kusus mengajarkan bacaan al-Quran kepada murid-murid sekolah dasar. Pemda Aceh Utara memasukkan pelajaran Imtaq (iman dan taqwa) sebagai muatan local yang wajib dilaksanakan oleh seluruh SMU dalam kabupaten Aceh Utara. Program Imtaq ini diasuh oleh guru-guru yang kusus direkrut dari dayah-dayah di sekitar sekolah dengan honor yang lumayan besar bila dibandingkan dengan honorer lainnya.

Program pemerintah itu merupakan upaya yang mulia, menunjukkan niat baik pemerintah memperbaiki pendidikan  anak bangsa. Namun upaya-upaya itu tampaknya berat sebelah dan akan berakhir pada “pembunuhan” dayah oleh sekolah. Pemerintah hanya melihat kekurangan yang ada di dayah dan menutup mata terhadap kekurangan yang ada disekolah. Padahal seratus persen moral dan agama orang Aceh dibekali dari dayah. Coba kita bayangkan seandainya tidak ada dayah/balai pengajian yang mengajarkan anak-anak baca al-quran dan hukum-hukum Islam. Adakah sekolah yang hanya menjadikan pelajaran agama sebagai pelajaran skunder mampu membina moral dan keimanan siswanya?. Perhatikanlah, banyak para calon maha siswa di Aceh yang tak lulus masuk ke perguruan tinggi karena tak mampu membaca al-quran. Hal ini disampaikan oleh panitia seleksi calon mahasiswa di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Malikussaleh Lhokseumawe “Banyak calon mahasiswa yang sama sekali tidak mampu membaca al-Quran. Dan Ada juga calon mahasiswa ketika disuruh membaca, terus terang mengatakan bahwa ia tidak mampu. Bahkan tidak mengenal huruf Hijaiyah sama sekali” (www.jpnn.com), mereka adalah lulusan SMA yang tak pernah belajar di dayah. Lihatlah maha siswa yang hanya berlatar belakang pendidikan umum (sekolah), penguasaan ilmu agamanya sangat menyedihkan sebagaimana disampaikan M.Yusran Hadi, Lc,MA salah seorang dosen IAIN Ar-Raniry “saya sebagai dosen di perguruan tinggi IAIN Ar-Raniry, dapat mengamati ketika menemukan banyak mahasiswa yang belum bisa membaca al-Quran dengan baik dan benar” (Serambi Indonesia: Opini, 22/05/2009). Bahkan seorang sarjana agama kadang kemampuan baca al-Qurannya sangat pas-pasan. Pada pemilu legeslatif DPRA 2009, sebanyak 222 caleg tersingkir dan sebagiajn memilih mundur karena tahu diri tak bisa mengaji” (Serambi Indonesia, 19/9/2008).

            Sementara di dayah banyak teungku-tengku yang mahir membaca kitab kuning dan menguasai berbagi cabang ilmu syari’ah secara mendalam, namun sayang umumnya mereka buta tentang ilmu adminintrasi, gagap teknologi (gaptek) dan kurang menguasai tentang kenegaraan sehingga ilmu mereka kurang bermanfaat dalam pembuatan qanun. Sebenarnya di Aceh banyak ulama-ulama dayah yang menguasai hokum Islam, tapi “qanun syari’at kita mandek karena kita kekurangan pakar yang bisa dilibatkan dalam pembuatan qanun” (Prof Dr Alyasa’ Abubakar: Konfrensi syari’at Islam, Lhokseumawe, 2008).  

            Bila saja para sarjana kita menguasai ilmu agama seperti ulama-ulama dayah dan ulama dayah mengusai ilmu umum seperti para sarjana, sungguh Aceh ini benar-benar menjadi Darussalam seperti dulu ketika ia bernama Nanggroe Aceh Darussalam di bawah pimpinan Sultan Iskandar Muda. Hal ini akan terjadi seandainya kita memiliki lembaga pendidikan yang memiliki kurikulum yang seimbang antara pendidikan umum dan pendidikan agama. Jangan ada lagi dikotomi pendidikan. Dayah dan sekolah dilebur menjadi lembaga pendidikan negeri dengan tidak membuang esensi pendidikan dari keduanya. Untuk tahap awal kita bisa melibatkan guru-guru dayah sebagai guru untuk mengajari ilmu agama dan melibatkan sarjana umum sesuai dengan bidangnya untuk mengajari ilmu umum. Setelah kita memiliki sarjana paduan ilmu umum dan agama kita bisa menerapkan pendidikan umum yang Islami.

            Akankah para pemimpin kita yang jadi pemimpin karena menjual isu akan membawa Aceh menjadi Naggroe yang Darussalam mampu mengwujudkan isu itu menjadi kenyataan dengan “menikahkan” dayah dan sekolah sehingga melahirkan anak-anak yang kaya dengan iptek dam imtaq?. Semoga!!!!!

(Penulis  adalah Ketua Umum Dayah Babussalam Matangkuli, Dosen PTI. Jami’atu Tarbiyah Lhoksukon, Pengurus IPSA Aceh)

WAJIBKAH KITA BERMAZHAB?

thumbnail
Oleh: Tgk. Taufiq Yacob, S.Pd.I
Air sungai yang mengalir dari hilir ke mudik, kian jauh ia mengalir kebeningannya semakin sirna. Demikianlah keadaan sebuah agama, semakin lama kemurniannya semakin ternoda. Islam sebagai sebuah agama yang terlahir empat belas abad yang silam tentu tak luput dari keniscayaan ini. Dalam perjalanannya yang kian lama dan kian jauh ia telah terkontaminasi oleh kurafat-kurafat yang dianggap sebagai bagian dari agama, sebenarnya bukan bagian dari syari’at. Hal ini telah mengetuk hati sebagian umat yang peduli kepada agama untuk mengambalikan Islam kepada kemurniannya seperti ketika ia terlahir di tanah Arab empat belas abad yang lalu, sehingga kita sering mendengar selogan “kembali kepada Al-Qur’an dan Hadits.”
Seruan untuk kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah merupakan misi suci yang mesti diamini oleh setiap umat Islam, karena keduanya merupakan sumber pokok ajaran Islam dan Islam tidak membenarkan hukum produk pikiran manusia dijadikan sebagai bagian dari hukum agama. Namun sungguh sayang seribu kali sayang ketika sebagian mereka yang hanyut dalam fanatic buta menjadi salah kaprah dalam mengimplementasikan ajakan mulia ini, sehingga mereka mengharamkan taqlid kepada salah satu mazhab yang empat dan menyematkan lebel tolol kepada para ahlul ilmi sekaliber Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’I, Imam Ahmad bin Hambal dan sederetan ulama besar lainnya. Memang benar kita mesti kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah dalam menyelesaikan semua peersoalan hukum, karena keduanya merupakan petunjuk yang lurus lagi mulia sebagaimana telah diisyarahkan oleh Rasulullah. SAW dalam sabdda beliau “kutinggalkan kepada kalian dua perkara. Kalian takkan tersesat untuk selamanya bila berpegang pada keduanya. Yaitu Al-Qur’an dan Hadits.” Akan tetapi memaksa orang awam (bukan mujtahid) untuk mengambil hukum secara langsung dari Al-Qur’an dan Hadits tak ubahnya seperti memaksa sibayi untuk menanam padi ketika ia ingin makan nasi. Akankah kita memaksa orang awam untuk mengambil hukum secara langsung dari Al-Qur’an dan Hadits?, padahal kita tahu banyak orang awam yang tidak mampu membaca Al-Qur’an dengan benar. Ketika orang awam ingin melakukan wudhu’ haruskah ia membuka Al-Qur’an dan kitab-kitab hadits yang sangat banyak jumlahnya untuk mengetahui cara melaksanan wudhu’?. Ketika orang awam selasai qadha hajat, haruskah mereka membuka Al-Qur’an dan memeriksa hadits untuk mencari dalil tentang hukum istinjak?, mungkin setiap orang Islam harus membuat membuat masjid masing-masing kalau mereka mengambil hukum secara langsung dar Al-Qur’an dan Hadits dengan kemampuan mereka yang sangat terbatas.
Kembali kepada Al-Qur’an dan Hadits adalah suatu keharusan, namun caranya bebeda antara mujtahid dan orang awam. Mujtahid yang memiliki alat yang sempurna untuk menistimbat hukum secara langsung dari Al-Qur’an dan Hadits wajib kembali kembali kepada Al-Qur’an dan Hadits dengan cara menggali langsung dari dua sumber pokok tersebut dan kepada mereka diberikan otoritas oleh syara’ untuk menetapkan hukum yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an dan Hadits secara shareh dengan melihat qarinah-qarinah dari nash yang disebutkan secara tersirat. Sementara orang awam yang tak mencukupi syarat untuk berijtihat mereka kembali kepada Al-Qur’an dan Hadits dengan cara bertaqlid kepada para mujtahid, karena Al-qur’an meerintahkan mereka untuk bertanya kepada Ahli Az-Zikra (mujtahid). Maka hasil ijtihat para mujtahid merupakan dalil bagi mereka sebagaimana Al-Qur’an dan Hadits adalah dalil bagi mujtahid sebagaimana dijelaskan oleh Syeikh As-Syathibi dalam kitab beliau Al-Muwafaqah “fatwa-fatwa para mujtahid bagi orang awam bagaikan dalil sayari’at bagi para mujtahidin. Adapun alsannya ialah ada atau tidaknya dalil bagi orang yang taqlid (muqallid) adalah sama saja, karena mereka sedikitpun tak mampu mengambil faedah darinya. Jadi, masalah meneliti dalil dan istinbat bukanlah urusan mereka dan mereka tidak diperkenankan melakukan hal tersebut. Dan sungguh Allah. SWT telah berfirman: “maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai ilmu jika kamu tidak mengetahui.” (Q.S. An-Nahl:43). Orang yang taqlid bukanlah orang yang alim. Oleh karena itu tidak sah baginya selain bertanya kepada ahli ilmu. Para ahli ilmu itulah tempat kembali baginya dalam urusan hukum agama secara mutlak. Jadi, kedudukan mereka bagi orang yang taqlid serta ucapannya seperti syara’.”
Dalil-dalil Wajib Taqlid Bagi orang Awam
Sebagai dalil orang awam wajib taqlid kepada mujtahid adalah sebagai berikut:
Pertama. Firman Allah “maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai ilmu jika kamu tidak mengetahui.” (Q.S. An-Nahl:43). Para ulama telah sepakat bahwa ayat ini merupakan perintah kepada orang yang tidak mengerti hukum dan dalil agar mengikuti orang yang memahaminya. Seluruh ulama ushul telah menetapkan ayat ini sebagai dasar pertama untuk mengwajibkan orang awam agar taqlid kepada mujtahid.
Kedua. Adanya ijma’ yang menunjuki bahwa para sahabat Nabi.SAW tidak sama tingkatan ilmu dan tidak semua shahabat ahli fatwa, sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Khaldun, dan masalah agamapun tidak diambil dari mereka semua. Diatara mereka ada yang menjadi mufti atau mujtahid, tetapi jumlahnya sangat sedikit dan ada pula yang meminta fatwa dan menjadi muqallid yang jumlahnya sangat banyak. Para sahabat yang menjadi mufti (mujtahid) dalam menerangkan hukum, tidak selalu menerangkan dalil-dalilnya kepada yang meminta fatwa.
Imam Al-Ghazali dalam kitab beliauAl-Mustashfa menjelaskan “dalil orang awab wajib taqlid adalah ijam’ shahabat. Mereka memberikan fatwa kepada orang awam tanpa memerintahkannya untuk mencapai derajat ijtihad. Hal ini dapat diketahui dengan pasti dan dengan cara mutawatir, baik dari kalangan ulama maupun para awam.” Imam Al-Amudi juga berkata dalam kitab Al-AIhkam Fi Usuulil Ahkam “adapun dalil taqlid dari segi Ijma’ ialah orang awam pada zaman sahabat dan tabi’in sebelum timbul golongan yang menentang selalu meminta fatwa kepada mujtahidin dan mengikuti mereka dalam urusan syari’at. Para ulama dari kalangan mereka dengan cepat menjawab pertanyaan-pertanyaan tanpa menyebutkan dalilnya dan tiada seorangpun yang ingkar. Hal ini berarti mereka telah ijma’ bahwa orang awam boleh mengikuti mujtahid secara mutlak.”
Ketiga. Adanya dalil akal yang nyata sebagai mana disebutkan oleh Syeikh Abdullah Ad-Darar “dalil taqlid dari segi akal pikiran ialah: bagi orang awam yang tidak mempunyai kemampuan untuk berijtihad, bila terjadi suatu masalah hukum ada dua kemungkinan. Pertama ia tidak terkena kewajiban melakukannya sama sekali (tidak wajib beribadah) maka hal ini menyalahi ijma’. Kedua ia terkena kewajiban melakukan ibadah. Ini berarti ia harus meneliti dalil yang menetapkan suatu hukum atau ia harus bertaqlid. Untuk yang pertama jelas tidak mungkin sebab dengan melalukan penelitian itu ia harus meneliti dalil-dalil semua masalah, sehingga harus meninggalkan kegiatan sehari-hari, yaitu meninggalkan semua pekerjaan yang ada yang akhirnya akan menimbulkan kekacauan. Oleh karena itu tidak ada kemungkinan lain kecuali taqlid. Itulah kewajiban dia bila menemukan masalah-masalah yang memerlukan pemecahan hukum.”
Dalil-dalil di atas menberikan kejelasan kepada kita bahwa orang awam tak mungkin melepaskan diri dari taqlid dan dengan bertaqlid kepada salah satu mujtahid artinya mereka telah melaksanakan kewajiban mereka untuk kembali kepada Al-Qur’an dan Hadits, karena memang Al-Qur’an memerintahkan mereka untuk bertanya kepada mujtahid sebagai orang alim. Bahkan bila mereka mengambil hukum secra langsung dari Al-Qur’an dan Haditis, mereka telah melanggar perintah Al-Qur’an, karena mereka tak berhak untuk berijthad berijtihad, karena mereka tak memiliki alat untuk itu.
Penulis adalah Ketua Umum Dayah Babussalam Putra Matangkuli Kab. Aceh Utara, Alumnus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Malikussaleh Lhokseumawe